Tok! RKUHP resmi disahkan jadi KUHP

Oleh: Andreas Tamara

Senin, 06 Desember 2022, Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM, Professor Eddy O.S Hiariej, setidaknya terdapat 3 (tiga) urgensi mengapa RKUHP harus segera disahkan.

Pertama, KUHP sudah ketinggalan zaman. KUHP disusun sekitar tahun 1800 dan disahkan di Bbelanda tahun 1870. “Kalau dihitung dari tahun pembuatannya usia KUHP itu sudah lebih dari 200 tahun,” demikian penjelasan Professor Eddy

Kedua, sampai saat ini, tidak ada terjemahan resmi dari KUHP yang berlaku di Indonesia.  UU Nomor 1 Tahun 1946 hanya memberlakukan KUHP dalam bahasa Belanda atau yang dikenal dengan wetboek van strafrecht. Hal ini, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ketiga, para pakar hukum pidana terdahulu yang membahas revisi KUHP menurut Professor Eddy merevisi KUHP dengan sejumlah misi, misalnya demokratisasi dimana revisi KUHP diharapkan memberi jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat, dan berekspresi dengan batas tertentu.