Tok! RKUHP resmi disahkan jadi KUHP

Terlepas dari urgensi yang dikemukakan Professor Eddy tersebut, pengesahan RKUHP menjadi KUHP ini mendapat kritikan dari beberapa kalangan masyarakat. Terdapat beberapa pasal dalam RKUHP yang dianggap akan sangat merugikan masyarakat. Salah satu pasal yang dipermasalahkan adalah Pasal 188 RKUHP soal Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. Selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:.

  • Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Sementara pada ayat (6) Pasal tersebut diatur juga bahwa

(6) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Muhammad Isnur dari YLBHI mengkritik frasa ‘paham lain yang bertentangan dengan Pancasila’ dalam Pasal 188 ayat (1) dan (6) di atas, karena dianggap pasal tersebut adalah pasal karet yang bisa digunakan pihak penguasa untuk menjerat pihak yang tidak disukai.