TOK! RUU PDP SAH MENJADI UU

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang meresahkan warga,” ujar Puan.

Bagaimana proses pembentukan UU PDP?

Dikutip dari dpr.go.id, Proses pembentukan UU PDP itu dimulai ditandai dengan Surat Presiden RI Nomor: R-05/Pres/01/2020 perihal RUU tentang Perlindungan Data Pribadi yang menugaskan Menkominfo, Mendagri, serta Menkumham membahas bersama-sama DPR pada 24 Januari 2020. Selanjutnya Pada 3 Februari 2020 diadakan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi bersama-sama Pemerintah. 

Pembicaraan tingkat I pada 25 Februari 2020 yang beragendakan Raker Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menkominfo, Mendagri, dan Menkumham) dalam rangka mendengarkan penjelasan Pemerintah terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. Pada 1 Juli 2020 pembicaraan tingkat I dilanjutkan dengan agenda RDPU Komisi I DPR RI dengan Pakar/Akademisi (Agus Sudibyo, Edmon Makarim, Sinta Dewi Rosadi, Nonot Harsono, dan Sih Yuliana Wahyuningtyas) dalam rangka mendapatkan masukan terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi