Namun, meski dijatuhkan sanksi berupa PTDH, kedua oknum polisi tersebut diberikan ruang untuk melakukan banding.
Terkait alur permohonan banding ini tertuang dalam BAB V Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI, Pasal 69-70.
Pasal 69
(1) Perpol 7/2022 menjelaskan pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.
(2) Pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP.
(3) Setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.
Pasal 70
(1) Perpol 7/2022 menjelaskan Sekretariat KKEP setelah menerima memori banding dari pelanggar memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja.