Hukum Reformulasi Checks and Balances di Indonesia: Analisa Perubahan Kewenangan Presiden dalam Sistem Presidensial Indonesia Pasca-Reformasi Oleh: Athallah Zahran Ellandra (Internship Advokat Konstitusi) Menurut perkembangan sejarah ketatanegaraan,Montesquieu membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu … Advokat Konstitusi15 Februari 202145