Tren PHK Masal Terus Meningkat, Berikut Hak Karyawan Terdampak PHK

Oleh: Catur Agil Pamungkas

Sepekan terakhir, berbagai media baik cetak maupun elektronik ramai membahas Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Hingga Sabtu, 24 September 2022 banyak perusahaan yang telah secara resmi mengumumkan pemangkasan karyawanya, mulai Shopee, Zenius, JD.ID, Tokocrypto, hingga Indosat turut meramaikan Tren PHK Massal ini, dimana sebagian besar berasal dari perusahaan rintisan (start up). Kabarnya, isu Bubble Brust menjadi salah satu faktor terjadinya PHK massal ini, karena perusahaan kesulitan dalam mempertahankan bisnis sehingga melakukan PHK untuk menghemat anggaran. 

Dikutip dari berbagai sumber, terdapat beberapa faktor lain yang mendasari Pemutusan Hubungan Kerja, seperti yang disampaikan oleh Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira yang menyatakan bahwa, keputusan PHK yang dilakukan Shopee terkait dengan kondisi ekonomi global. 

“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien,” ungkap Radynal, Selasa (20/9/2022).

Berbeda halnya dengan alasan yang diungkap oleh Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Irsyad Sahroni yang mengatakan bahwa PHK yang dilakukan karena adanya inisiatif rightsizing dimana hal tersebut didasarkan pada strategi bisnis kedepan dan pertimbangan yang komprehensif, dengan harapan dapat menjadi Langkah strategis perusahaan kedepan.