Tren PHK Masal Terus Meningkat, Berikut Hak Karyawan Terdampak PHK

Pakar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Airlangga M. Hadi Subhan turut menyoroti fenomena ini, Ia memaparkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dimana dalam hal ini apabila perusahaan merugi dan perlu melakukan efisiensi, perusahaan dapat memangkas jumlah karyawannya, dimana ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 36 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.  

Namun, saat melakukan PHK perusahaan tetap harus memperhatikan hak-hak yang wajib diberikan kepada karyawannya. Adapun beberapa hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. 

Hak-Hak Karyawan Terdampak PHK

Uang Pesangon Pesangon adalah kompensasi utama yang dibayarkan perusahaan terhadap pekerja yang terkena PHK. Uang pesangon dibayarkan dengan perhitungan sebagai berikut: 

  • masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah 
  • masa kerja 1 tahun atau lebih, 2 bulan upah 
  • masa kerja 2 tahun atau lebih, 3 bulan upah 
  • masa kerja 3 tahun atau lebih, 4 bulan upah 
  • masa kerja 4 tahun atau lebih, 5 bulan upah 
  • masa kerja 5 tahun atau lebih, 6 bulan upah 
  • masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah 
  • masa kerja 7 tahun atau lebih, 8 bulan upah 
  • masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah 

Pesangon dibayarkan setengahnya dari perhitungan di atas bagi perusahaan yang melakukan PHK dengan alasan mengalami kerugian. Pesangon dibayar penuh jika PHK dilakukan dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian (Pasal 43 PP 35/2021).