Tsunami COVID-19 India “ngefek” ke Indonesia?

Oleh: Hening Daini

Baru saja kita dihebohkan dengan kebijakan larangan mudik lebaran 2.0 yang secara resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Larangan tersebut berlaku efektif pada tanggal 06-17 Mei 2021. Kebijakan ini tentunya tak lain untuk menekan angka perkembangan kasus COVID-19. Namun, hari Rabu lalu 21 April 2021 berita ratusan WN India bereksodus masuk ke Indonesia menjadi viral.

Pasalnya India kini tengah dilanda tsunami COVID-19, ledakan kasus utamanya terjadi pasca acara ritual keagamaan di Sungai Gangga. India juga tengah melawan virus SARS-COV-2 varian B1617 yang bermutasi ganda. Diketahui bahwa WN India pergi ke Indonesia dengan pesawat Air Asia QZ988 yang merupakan carter flight, dari total 127 WNA yang tiba di Indonesia 12 diantaranya dinyatakan positif COVID-19. Disaat kebijakan larangan mudik diberlakukan WNA justru diizinkan bereksodus ke dalam negeri. Bagaimana mungkin hal tersebut dapat terjadi?

Sejatinya pemerintah telah membuat sejumlah peraturan terkait larangan sementara orang asing masuk ke Indonesia dalam upaya mencegah penyebaran virus COVID-19. Dimulai dengan terbitnya Permenkumham No. 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Permenkumham tersebut menghentikan pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.