Tsunami COVID-19 India “ngefek” ke Indonesia?

Seiring meluasnya pandemi COVID-19 Permenkumham No. 7 Tahun 2020 dicabut dengan Permenkumham No. 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Pada saat itu larangan masuk ke wilayah Indonesia berlaku bagi seluruh orang asing untuk masuk maupun transit. Tetapi larangan dikecualikan terhadap orang asing yang memegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan; awak alat angkut; dan orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

Mereka yang dikecualikan dapat masuk dengan persyaratan diantaranya mendapatkan surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan di masing-masing negara; telah berada 14 hari di wilayah bebas COVID-19; dan pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Permenkumham No. 11 Tahun 2020 juga tidak berlaku lama mengingat ketentuannya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional. Dalam hal mendukung pemulihan ekonomi nasional dan masa adaptasi new normal dilakukanlah perubahan kriteria orang asing yang dikecualikan dalam pelarangan sementara untuk masuk wilayah Indonesia.