Tsunami COVID-19 India “ngefek” ke Indonesia?

Hingga saat ini Permenkumham terbaru terkait permasalahan orang asing adalah Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dimana dalam Permenkumham tersebut ditetapkan bahwa orang asing pemegang visa dan/atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan. Hal itulah yang terjadi pada WN India yang bereksodus, para penumpang Air Asia QZ988 berisikan 38 orang pemegang visa kunjungan, 46 orang pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas WN India, 1 orang pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas WN Amerika Serikat, 32 orang pemegang Visa Izin Tinggal Terbatas WN India, dan kru pesawat yakni WNI berjumlah 12 orang.

Seluruh WN India memiliki dokumen berupa visa dan/atau izin tinggal yang dibutuhkan untuk memasuki wilayah Indonesia, Maka berdasarkan Pasal 2 Permenkumham No. 26 Tahun 2020 seluruh WN India berada di wilayah Indonesia secara legal. Ketentuan ini juga bersesuaian dengan SE Satgas COVID-19 No. 08 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19. Hingga saat ini pemerintah telah memfasilitasi WN India dalam masa karantinanya, pula terhadap mereka yang positif COVID-19 akan diisolasi hingga sembuh. Tentunya hal ini mengundang banyak pertanyaan terkait kebijakan pemerintah yang terkesan kontradiktif dengan larangan mudik lebaran. Kasus ini juga dapat membuat masyarakat semakin tidak patuh.