Tsunami COVID-19 India “ngefek” ke Indonesia?

Perlu diketahui beberapa negara telah terlebih dahulu mengambil langkah tegas dalam menangani tsunami COVID-19 di India. Diantaranya adalah Pakistan, Hong Kong, Selandia Baru, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Arab Saudi, dan Singapura. Dalam beberapa kasus juga ditemukan varian SARS-CoV-2 pada sejumlah WN India yang bepergian ke luar negeri. Negara tersebut telah melarang warga dengan perjalanan dari India masuk ke dalam wilayahnya.

Berselang dua hari sejak eksodus WN India viral di Indonesia yakni pada hari Jumat 23 April 2021, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengadakan jumpa pers virtual yang mengumumkan bahwa pemerintah akan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari. Kebijakan ini akan berlaku terhitung tanggal 25 April 2021. Kebijakan ini namun mengecualikan WNI yang hendak kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau singgah di India dalam 14 hari. Kelompok WNI tersebut tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan ketat.