Walau melanggar hukum, dalam penutupan massal tersebut Polsek Cilincing tidak melakukan penahanan terhadap ketiga puluh PSK yang ditemukan di lokasi. Disamping tidak dilakukannya penahanan, prostitusi tetap merupakan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam beberapa produk hukum. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hingga produk hukum lex specialis seperti undang-undang mengatur pemidanaan praktek prostitusi baik dengan pemaksaan maupun tidak.

Dalam KUHP, praktik muncikari diancam penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda maksimal 15 juta rupiah oleh Pasal 296 jika seseorang dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul terhadap orang lain dan menjadikan hal tersebut sebagai mata pencaharian. Lebih lanjut prostitusi diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan dilarangnya penyediaan jasa pornografi dengan menawarkan layanan seksual baik secara langsung maupun tidak langsung dan dapat dijatuhi hukuman penjara 2 hingga 15 tahun dan/atau denda Rp 1 Miliar hingga Rp 7,5 Miliar jika terbukti memfasilitasi praktik prostitusi dalam Pasal 33 UU Pornografi.