Terbaru, UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mengatur prostitusi sebagai pemaksaan pelacuran dan tindak pidana perdagangan orang untuk eksploitasi seksual, serta eksploitasi seksual anak dalam Pasal 4 ayat (2). Tindakan eksploitasi seksual tersebut dipidana sebagai praktik prostitusi dalam Pasal 12 dengan perbuatan tambahan yaitu adanya keuntungan ekonomi yang diterima. Dengan Pasal 12 tersebut diatur bahwa, seseorang yang menyalahgunakan kedudukan, keadaan seperti penjeratan hutan maupun keuntungan lainnya untuk memenuhi keinginan seksual dapat diancam pidana penjara 15 tahun dan/atau denda Rp 1 Miliar. Sebelum berlakunya UU TPKS, eksploitasi seksual untuk meraup keuntungan diatur secara umum sebagai salah satu bentuk eksploitasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.