Uji Materi Periode Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Kembali Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Oleh: Clarissa Ayang Jelita

(Internship Content Creator @advokatkonstitusi)

Permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i diajukan oleh seorang warga bernama Herifuddin Daulay pada awal tahun 2023. Berdasarkan risalah sidang, permohonan berisi tentang menghapus pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden hanya 2 periode dan meralat presidential threshold 20% yang teregistrasi sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023. Pemohon mendalilkan bahwa terdapat pengusulan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono untuk jadi Capres pada 2024. Namun, terhalang oleh Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Pemohon merasa dirugikan karena tidak dapat menggunakan haknya untuk  memilih presiden berkompetensi baik.

Pemohon juga menyoroti perihal syarat partai untuk dapat mengajukan Presiden dan Wakil Presiden adalah pada angka 20%. Timbul pertanyaan bagaimana alasan logis dibalik ketentuan 20%. Apakah berdasarkan kaidah ilmiah, matematis, atau hanya berdasarkan selera satu atau sekelompok orang? Sehingga, pemohon merasa perlu untuk meralat presidential threshold 20%. Dalam risalah sidang, ketua MK menyampaikan apresiasi terhadap perhatian pemohon perihal ketatanegaraan. Kemudian disampaikan juga permohonan tersebut akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri 9 Hakim atau minimal 7 orang Hakim Konstitusi. Hasil rapat nanti akan menentukan apakah permohonan diputus tanpa Pleno ataupun akan dibawa ke Pleno.