Uji Materi Periode Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Kembali Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Pada 2022 telah terdapat permohonan ke MK mengenai uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu dengan registrasi perkara nomor 117/PUU-XX/2022. Permohonan berisi uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Pengujian materi hampir sama dengan perkara nomor 4/PUUXXI/2023 hanya berbeda pada pengujian presidential threshold 20%. Pemohon pada perkara nomor 117 merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 7, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dasar argumentasi pemohon pada waktu itu berfokus pada bagaimana dasar pengaturan persyaratan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dalam Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i UU Pemilu. Sedangkan, Pasal 7 UUD 1945 jelas tidak melarang Presiden secara individu (tunggal/tidak berpasangan) atau wakil Presiden secara individu (tunggal/tidak berpasangan) untuk ikut dalam pemilu. Bahkan, tidak ada satu pun pengaturan dalam konstitusi yang mengandung pembatasan selama 2 (dua) kali masa jabatan. Frasa “selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” dalam Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i UU Pemilu jelas berbeda makna dengan frasa “hanya untuk satu kali masa jabatan” dalam Pasal 7 UUD 1945.