Upaya Penanggulangan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing Sebagai Langkah Perlindungan Hasil Laut di Indonesia

Oleh: Annisa Diana Pratiwi

(Internship Content Creator @advokatkonstitusi)

Illegal, Unreported dan Unregulated Fishing (IUU Fishing) adalah serangkaian pelanggaran sumber daya laut yang saat ini marak terjadi dan merugikan suatu negara. IUU terdiri dari Illegal, Unreported dan Unregulated yang jika dibedah satu persatu, Illegal memuat perijinan kapal, alat tangkap, atau ijin area penangkapan ikan. Unreported memuat aktivitas perikanan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan yang berlaku di suatu negara dan tidak dilaporkan. Terakhir adalah Unregulated yang memuat aktivitas penangkapan sumber daya laut secara bebas tanpa mematuhi tata pengelolaan kawasan dan kaidah konservasi. Faktor yang menyebabkan Indonesia marak IUU Fishing adalah meningkatnya permintaan ikan di dunia, sedangkan pasokan ikan di beberapa wilayah menurun karena kurang konservasi alamnya. Lalu pengawasan wilayah laut yang kurang ketat sehingga banyak kapal asing penangkap ikan yang melakukan aksi IUU Fishing di laut Indonesia tanpa khawatir akan ditangkap. Berkaitan dengan alasan kedua, hukum yang berlaku di Indonesia kurang memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga para pelak tetap mengulangi aksi tersebut secara berulang.