Upaya Penanggulangan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing Sebagai Langkah Perlindungan Hasil Laut di Indonesia

Wilayah Indonesia yang rawan dan sering terjadi IUU Fishing adalah Laut Natuna. Pada tahun 2016 bulan Maret, Mei dan Juni tercatat tiga kapal nelayan Tiongkok tertangkap melakukan kegiatan Illegal Fishing di Laut Natuna Utara. Kejadian serupa juga terjadi pada tahun 2012 dengan hasil kapal Tiongkok yang tidak ditangkap dan dibebaskan pergi. Maraknya pengambilan sumber daya laut secara bebas dapat berdampak pada kerusakan ekosistem laut dan akan berpengaruh pada jumlah ikan di wilayah tersebut. Namun, permasalahan IUU Fishing bukan hanya mengenai kerusakan lingkungan perairan laut Indonesia dan pencurian sumber daya laut oleh negara asing, tetapi juga mengenai pelanggaran kedaulatan laut negara Indonesia. Maka dari itu, terdapat urgensi mengenai IUU Fishing di Indonesia dan diperlukan upaya yang lebih serius dan efektif untuk mencegah dan menanggulangi kasus IUU Fishing untuk menjaga kekayaan laut Indonesia. 

Aktivitas IUU Fishing dapat dikelompokkan dalam tindak pidana dan dapat dianalisis menggunakan ilmu kriminologi untuk mencari upaya penyelesaiannya. Penggunaan ilmu kriminologi berfokus pada pencarian akar permasalahan yang selanjutnya diuraikan satu persatu untuk menemukan upaya penanggulanagan masalah tersebut. Pada ilmu kriminologi, IUU Fishing bersumber dari tindakan manusia yang tidak dapat menjaga ekosistem laut negara yurisdiksinya sehingga terjadi kerusakan ekosistem yang berdampak pada berkurangnya hasil laut negara tersebut. Akibat dari hal tersebut, hasil laut yang didapat hanya sedikit dan tidak memenuhi target pasar yang diminta. Maka dari itu, untuk memenuhi permintaan pasar yang semakin hari semakin bertambah, sedangkan hasil laut yang semakin sedikit, terjadilah kecurangan berupa IUU Fishing yang sangat merugikan negara yang diambil hasil lautnya karena dalam cara pengambilannya, pelaku IUU Fishing menggunakan bom, racun,dan penggunaan alat tangkap trawl dalam daerah terumbu karang.