Upaya Penanggulangan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing Sebagai Langkah Perlindungan Hasil Laut di Indonesia

Upaya pemerintah untuk menanggulangi kejahatan IUU Fishing ini berupa pembuatan regulasi aturan hukum yang mengatur secara spesifik mengenai kejahatan di laut. Pemerintah merevisi Undang Undang No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah melalui Undang Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Revisi undang-undang ini sebagai upaya pemerintah mencegah adanya tindakan IUU Fishing dan sebagai upaya pemberian efek jera bagi pelaku penangkapan hasil laut secara bebas. Pemerintah juga meratifikasi hukum laut internasional ysng termuat pada Undang Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982. Upaya lanjutan yang menjadi dasar hukum pencegahan IUU Fishing adalah dibuatnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Aturan umum yang dapat digunakan sebagai dasar hukum adanya pelanggaran berupa IUU Fishing adalah KUHP dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik. Adanya aturan umum tersebut dapat melengkapi regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah.