Upaya Penanggulangan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing Sebagai Langkah Perlindungan Hasil Laut di Indonesia

Menganalisis dari penyebab adanya tindakan IUU Fishing, upaya represif yang dapat dilakukan adalah menkankan pada Pengadilan bahwa perlu menjatuhkan sanksi yang menjerakan kepada setiap kapal asing pelaku IUU Fishing dengan tambahan sanksi berupa menjatuhkan hukuman pemusnahan kapal yang melakukan aksi tersebut. Upaya tersebut sebagai implementasi dari dibuatnya aturan hukum yang bervariasi guna mengisi kekosongan hukum tindak pidana sejenis ini. Pemerintah telah membuat aturan hukum yang cukup lengkap sebagai bentuk dari upaya preventif pencegahan tindakan IUU Fishing ini. Langkah preventif yang dapat dilakukan selain pembuatan aturan hukum adalah perlunya sinergi antara lembaga penegakan hukum untuk patroli rutin menjaga keamanan wilayah maritim di Indonesia. Selanjutnya, Perlu dilakukan pertukaran data dan informasi khususnya informasi mengenai deteksi kapal ikan asing baik dalam bentuk citra satelit atau deteksi radar secara berkala.

Upaya mencegah adanya aksi IUU Fishing juga dapat melalui bantuan masyarakat setempat untuk menjaga lahan mata pencahariannya dan segera melapor ketika melihat adanya kapal asing yang mencurigakan. Pemerintah juga dapat memberikan sosialisasi berupa perlunya menjaga keamanan wilayah sekitar guna meningkatkan kesejahteraan nelayan di beberapa titik yang rawan aksi IUU Fishing. Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah dapat memperdayakan nelayan-nelayan untuk membantu mengumpulkan informasi mengenai keberadaan kapal asing khususnya di wilayah batas terluar ZEE Indonesia. Pemerintah juga dapat membuat perjanjian internasional mengenai Penegakan Hukum di ZEE yang masih bersengketa dengan negara sekitarnya.