Oleh : Dion Kristian Cheraz Pardede
Internship Advokat Konstitusi
Uji materi undang-undang cukup jamak kita temui dalam perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi. Konstitusionalitas suatu Undang-Undang yang telah disahkan memang dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan kewenangan yang secara atributif diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 24C. Namun, terdapat persoalan yang lebih kompleks ketika kemudian Uji Materi (Judicial Preview) dilakukan terhadap Undang-Undang Ratifikasi suatu Perjanjian Internasional.
Memang Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 memungkinkan Perjanjian Internasional diratifikasi dengan Keputusan Presiden pula, di samping Undang-Undang. Pasal 10 UU Perjanjian Internasional menyebutkan, Perjanjian Internasional arus diratifikasi melalui Undang-undang jika berhubungan dengan:
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Perjanjian Internasional yang materinya di luar dari keenam hal di atas ratifikasi dilakukan dengan Keputusan Presiden. Karena diratifikasi lewat Undang-Undang, maka dimungkinkan pulalah pengujian (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Ratifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.