Urgensi Judicial Preview Bagi Undang-Undang Ratifikasi

Pemberian wewenang Judicial Preview kepada Mahkamah Konstitusi

Pertanyaan selanjutnya, siapa yang berwenang melakukan Judicial Preview?

Tentu saja oleh The last Interpreter of Constitution yang dalam konteks Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi. Rusia, Jerman, Hungaria, Amerika Serikat, Italia dan Ekuador adalah contoh negara yang memberikan kewenangan Judicial Preview menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, atau Mahkamah Agung kewenangannya termasuk seperti yang dimiliki Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Shidarta, dkk., 2017).

Memberikan wewenang Judicial Preview kepada Mahkamah Konstitusi dapat menunjang mekanisme checks and balance di Indonesia. Karena, dengan melibatkan Mahkamah Konstitusi (baca: Lembaga negara yudikatif), maka keterlibatan Indonesia dalam Perjanjian Internasional tidak lagi hanya berkutat pada ranah Eksekutif (Negosiasi), dan Legislatif (Ratifikasi).

Namun, untuk itu harus ditempuh mekanisme amendemen terbatas konstitusi untuk menambah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dan tentunya merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dan untuk beberapa hal, perlu pula revisi Undang-Undang Perjanjian Internasional.

Menurut rumusan ‘kasar’ penulis, model Judicial Preview yang dapat diadopsi adalah sebagai berikut. Pertama yang harus dilakukan adalah mengatur dalam Undang-Undang Perjanjian Internasional bahwa Judicial Preview oleh Mahkamah Konstitusi adalah tahapan wajib bagi Ratifikasi Perjanjian Internasional.