Urgensi Judicial Preview Bagi Undang-Undang Ratifikasi

Lalu, dalam UU PI dan juga UU MK diatur pula bahwa Kementerian Luar Negeri adalah satu-satunya pemohon yang memiliki Legal Standing untuk mengajukan Judicial Preview. Hal ini sesuai dengan tujuan atau persoalan yang ingin dipecahkan dengan mengadakan Judicial Preview, yakni mendamaikan perbedaan pandangan Kemenlu dan MK terhadap pemberlakuan Perjanjian Internasional ke dalam hukum nasional, dan juga mengharmoniskan kebijakan diplomasi dan kebijakan hukum nasional.

Untuk hukum acara yang lebih terperinci, penulis merasa hal tersebut biarlah tetap terbuka seiring dengan pematangan konsep Judicial Preview di Indonesia.