Urgensi Pembaharuan Pengaturan Kompensasi dan Restitusi Selaku Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana

Beberapa kelemahan yang ada mencerminkan bahwa pengaturan kompensasi masih berparadigma KUHP. Hal ini tampak pada penyamaan mekanisme antara kompensasi dan restitusi meskipun kedua hak korban tersebut memiliki perbedaan landasan filosofis. Sudah seharusnya negara menciptakan birokrasi yang tidak rumit dan mengedepankan hak korban atas dampak yang ditimbulkan pelaku tindak pidana. Sehingga negara dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada negara selaku penegak hukum publik. Maka, diperlukannya perubahan regulasi untuk menciptakan pengaturan pidana yang mengedepankan prinsip restorative justice bukan prinsip yang mengacu pembalasan.

 

 

REFERENSI :

Ali, Mahrus & Ari Wibowo, “Kompensasi Dan Restitusi Yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana”, Yuridika 33.2 (2018): 260-289.

Julie Goldscheid, “Crime Victim Compensation an a Post-9/11 World”, Tulane Law Review (2004): 167.

Marcus A Asner, “Restitution From the Victim Perspective-Recent Developments And Future Trends”, Federal Sentencing Reporter (2013): 26.