Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Privat

Secara teori, suap umumnya (kepada pejabat publik maupun pada sektor privat) masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dalam hukum positif Indonesia, Tindak Pidana Korupsi adalah apa yang diatur dalam UU Tipikor. Dengan demikian, hanya polisi yang berwenang melakukan penyidikan dan jaksa yang berwenang untuk melakukan penuntutan yang berdasarkan UU Suap tersebut (Cahyana, 2020:69). Padahal apabila dibandingkan, dampak yang ditimbulkan dari adanya suap pada sektor privat tidak kalah jauh merugikannya dibandingkan suap pada sektor publik.

Dampak Korupsi Sektor Privat

Korupsi yang terjadi pada sektor privat dapat berdampak pada buruknya sistem persaingan usaha suatu negara. Bahkan suatu perusahaan dapat mengalami kerugian terus menerus apabila berada dalam lingkungan bisnis yang bersifat korup (Marbun, 2017:61). Korupsi yang terjadi pada sektor privat juga dapat memberikan efek negatif terhadap masyarakat. Misalnya, korupsi menimbulkan biaya tambahan untuk suap atau untuk membangun jaringan yang korup dan mengeluarkan biaya suap juga untuk pesaing lainnya demi peluang untuk mendapatkan kontrak. Biaya ini akibatnya ditransmisikan kepada konsumen melalui harga yang lebih tinggi atau kualitas produk dan layanan yang lebih rendah (Cahyana, 2020:64).