Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Privat

Terakhir, Switzerland merupakan salah satu negara yang merasakan dampak terhadap buruknya persaingan usaha mereka yang disebabkan adanya korupsi sektor privat. Menyadari akan hal tersebut, pada tanggal 1 Juli 2016 Switzerland pun mengkriminalisasi suap di sektor privat yang dilakukan secara aktif maupun pasif. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 322octies (344) ayat (1) dan 322novies (335) ayat (1) KUHP Switzerland (Marbun, 2017: 67).

Urgensi Pengaturan Delik Korupsi Sektor Privat

Hampir 75 persen kasus korupsi di Indonesia berada pada sektor pengadaan barang dan jasa, pengadaan barang dan jasa tersebut pun selalu melibatkan pihak swasta. Nilai nominal yang dikorupsi pun juga sangat fantastik dan berpengaruh signifikan terhadap keuangan dan perekonomian negara. Pihak swasta juga acapkali melibatkan diri dalam kasus korupsi dengan modus operandi yang canggih untuk mengelabui hasil kejahatan korupsi (Hiariej, n.d.:340). Maka, sudah sepatutnya korupsi pada sektor swasta menjadi perhatian publik, terutama bagi para pembentuk undang-undang untuk merumuskan delik korupsi pada sektor privat di dalam UU Tipikor ke depannya.