Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Privat

Dilansir dari Tempo.co, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, pernah menyatakan bahwa regulasi untuk menjerat koruptor sektor swasta di Indonesia belum mendukung seperti di negara-negara lain. Berbagai negara telah gencar dalam pemberantasan korupsi sektor swasta dengan penerapan regulasi. Artinya, beliau pun juga menyadari bagaimana lemahnya regulasi pemberantasan korupsi pada sektor privat di Indonesia. 

Indonesia sebenarnya telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Selain mengatur mengenai suap aktif dan pasif yang berkaitan dengan pejabat publik (national public officials), UNCAC juga mengatur mengenai suap aktif dan pasif pada sektor privat atau swasta (bribery in private sector). Berkaitan dengan korupsi pada sektor privat dalam UNCAC ini bersifat non-mandatory offences. Artinya, tidak ada kewajiban dari negara-negara peserta konvensi untuk memasukkan ketentuan tersebut ke dalam hukum nasional negaranya. Namun, dalam konteks hukum Indonesia, ketentuan tersebut harus dimasukkan dalam revisi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi mengingat dampak yang dihasilkan dari korupsi sektor privat begitu massif.