Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Privat

Pengaturan berkaitan dengan korupsi pada sektor privat juga terdapat dalam berbagai konvensi regional, seperti pada Council of Europe Criminal Law Convention on Corruption maupun dalam African Union Convention on preventing and combating corruption (Cahyana, 2019:63). Hadirnya rumusan suap pada sektor privat telah menunjukkan pentingnya akan kebutuhan integritas dan kejujuran dalam menjalankan aktivitas ekonomi, keuangan, atau komersial.

Berangkat dari amanat UNCAC serta perbandingan pada berbagai negara, maka ke depannya rumusan tindak pidana korupsi berupa suap pada sektor privat dalam UU Tipikor merupakan suatu hal yang tidak dapat ditunda lagi. Pengaturannya nanti dapat meliputi penyuapan yang dilakukan baik secara aktif maupun pasif. Selain itu, pengaturan korupsi di sektor privat juga harus disempurnakan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi. Hal ini agar mempermudah dan memperlancar aparat penegak hukum untuk menjerat korupsi yang dilakukan oleh korporasi (Hiariej, n.d.: 340).

DAFTAR PUSTAKA

  • Cahyana, F. 2020. “Urgensi Pengaturan Suap di Sektor Swasta Sebagai Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”. Jurist-Diction. 3(1). 61
  • Hiariej, E. O. S. (n.d.). “Korupsi Di Sektor Swasta Dan Tanggung Jawab Pidana Korporasi”. Masalah-Masalah Hukum. 49(4). 333–344
  • Marbun, A. N. 2017. “Suap di Sektor Privat: Dapatkah Dijerat?”. Jurnal Integritas. 3(1)