Urgensi Pengawasan Eksternal Komisi Yudisial Terhadap Hakim Konstitusi

Mario Agritama

(Internship Advokat Konstitusi

Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga tinggi negara bersifat mandiri yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Ide dasar kelahiran KY dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah sebagai konsekuensi politik yang ditujukan guna membangun check and balances system dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pelaksanaan pengawasan Hakim di Indonesia oleh KY merupakan suatu upaya guna mewujudkan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka, efektif, bersih, serta berorientasi pada pencapaian visi dan misi organisasi peradilan (Anshori, 2014:26). Pengawasan ini ditujukan untuk meningkatkan integritas hakim dalam memutus suatu perkara guna memberikan keadilan kepada masyarakat. Mardjono Reksodiputro (2010:25) menerangkan bahwa wewenang yang diberikan kepada KY melalui amandemen UUD 1945 merupakan respon atas tuntutan masyarakat untuk memperbaiki sistem peradilan Indonesia dari berbagai masalah internal yang dihadapi.

Ekspektasi masyarakat terhadap keberadaan KY dalam penegakan hukum di Indonesia pun juga cukup tinggi. Hal ini terbukti dengan telah diterimanya 7.200 laporan pengaduan dari berbagai lapisan masyarakat di Indonesia. Dalam rentang waktu lebih kurang 5 tahun semenjak pelantikannya, KY berhasil memproses ribuan laporan pengaduan dengan rekomendasinya antara lain terdapat 50 hakim diberi sanksi, baik dengan pemecatan maupun hukuman administratif (Sutiyoso, 2011: 267).