Urgensi Pengawasan Eksternal Komisi Yudisial Terhadap Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 yang menjadi putusan yang sangat bersejarah bagi kewenangan KY. Berikut tiga hal pokok yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi: Menyatakan bahwa pencakupan hakim agung dalam arti hakim di dalam Undang-Undang tentang Komisi Yudisial sudah benar dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Pencakupan hakim konstitusi dalam arti hakim yang dapat diawasi oleh Komisi Yudisial adalah tidak benar dan bertentangan dengan UUD 1945. Beberapa pasal yang terkait dengan materi dan cara pengawasan hampir seluruhnya dinyatakan batal oleh Mahkamah Konstitusi sehingga secara legal formil Komisi Yudisial tidak bisa melakukan kegiatan pengawasan terhadap hakim.

Pasca putusan a quo, praktis telah terjadi pelemahan fungsi pengawasan yang dapat dilakukan oleh KY terhadap MK, dimana KY sudah tidak berwenang untuk melakukan pengawasan eksternal terhadap MK dan berakibat pada hilangnya kekuatan mengikat aturan-aturan pengawasan KY serta hilangnya sebagian besar kewenangan KY untuk menjatuhkan sanksi. Oleh karenanya, persis Mahkamah Konstitusi menjadi sebuah lembaga yang sangat kuat karena tidak ada lembaga pengawas eksternal yang mengawasi perilaku hakim konstitusi.