Urgensi Pengawasan Eksternal Komisi Yudisial Terhadap Hakim Konstitusi

Sebenarnya terdapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga pengawasan adhoc yang memiliki kewenangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi. Namun, keberadaan dari lembaga a quo dinilai belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap perilaku hakim konstitusi dengan baik. Terbukti, dua kasus hakim konstitusi, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, telah memperlihatkan bahwa kekuasaan kehakiman tanpa adanya suatu pengawasan eksternal melalui sebuah lembaga yang mandiri dan independen sangat rawan untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (Nita, 2017:50).

Adanya pengecualian pengawasan eksternal yang dilakukan KY terhadap hakim konstitusi telah memperlihatkan bahwa terdapat perlakuan pengawasan eksternal yang berbeda, dimana MA dapat diawasi oleh KY sedangkan MK tidak demikian. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan ketidakadilan antara dua pelaku kekuasaan kehakiman tersebut. Padahal, semangat pembentukan KY adalah guna memastikan terselenggaranya proses kekuasaan kehakiman yang merdeka dan imparsial, sehingga gagasan pembentukan KY tentu tidak dapat dilepaskan dari dua pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu MA dan MK.