Urgensi Pengawasan Eksternal Komisi Yudisial Terhadap Hakim Konstitusi

Pengawasan eksternal MK melalui KY harus dipertimbangkan, mengingat model pengawasan internal yang telah dibentuk seperti Dewan Etik dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi nyatanya belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap hakim-hakim konstitusi secara optimal.

Wacana pengawasan eksternal yang dilakukan KY nanti tentunya tidak akan memengaruhi kelembagaan MK karena yang diawasi adalah para hakimnya terkait perilaku bukan lembaga MK. Adapun bentuk penguatan pengawasan eksternal KY terhadap perilaku hakim konstitusi ini dapat diakomodir dalam Revisi UU MK dengan memasukkan KY sebagai Pengawas eksternal dari MK.

Dengan demikian, guna mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas, kewenangan KY sebaiknya diperluas untuk mengatasi kelemahan di bidang kekuasaan kehakiman. Pengawasan etik oleh KY ini juga merupakan suatu bentuk pencegahan tindak pidana korupsi, dimana seringkali diawali dengan adanya suatu pelanggaran kode etik oleh hakim. Sehingga, pengawasan kode etik hakim oleh KY tidak hanya berkaitan dengan aspek pengawasan administratif namun juga memiliki dimensi pencegahan di dalamnya.

DAFTAR PUSTAKA

  • Anshori, I. (2014). Konsep Pengawasan Kehakiman: Upaya Memperkuat Kewenangan Konstitusional KY dalam Pengawasan Peradilan. Malang: Setara Press.
  • Nita, A. (2017). Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial dalam Rangka Mewujudkan Peradilan yang Independen. Prosiding: Sinergitas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Excellent Court.
  • Reksodiputro, M. (2010). Komisi Yudisial: Wewenang dalam Rangka Menegakan Kehormatan dan Keluruhan Martabat serta menjaga Perilaku Hakim di Indonesia. In Bunga Rampai Setahun Komisi Yudisial. Komisi Yudisial RI.
  • Sutiyoso, B. (2011). Penguatan Peran Komisi Yudisial dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(2), 266–284.