Urgensi Reposisi Hak Budget DPR dalam Pengelolaan Keuangan Negara & APBN

Oleh: Athallah Zahran

(Internship Advokat Konstitusi)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kedudukan yang strategis dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini berkaitan dengan salah satu fungsi DPR, yakni fungsi anggaran yang didalamnya terdapat hak budget DPR. Apalagi Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan, tegas menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan ini menggariskan bahwa yang dimaksud APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara, bentuk hukumnya adalah undang-undang. Bentuk hukum undang-undang inilah yang membuat DPR terlibat dalam penyusunan APBN sebagai pengelolaan keuangan negara.

Berdasarkan penjelasan umum diatas, terdapat dua pembahasan yang akan penulis jelaskan. Yaitu mengenai eksistensi hak budget DPR dan mengenai reposisi hak budget DPR.

Eksistensi Prosedural Hak Budget DPR

Reformasi pengelolaan keuangan negara telah melahirkan 3 (tiga) paket UU di Bidang Keuangan Negara, yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara), dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara). Dalam UU tersebut antara lain menegaskan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran. Dalam hal perumusan dan pembahasan anggaran, peran penting DPR antara lain adalah: membahas dan menetapkan bidang prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP), pembahasan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, serta membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk berbagai kementerian dan lembaga negara.