Urgensi Reposisi Hak Budget DPR dalam Pengelolaan Keuangan Negara & APBN

Pembahasan APBN di DPR melibatkan Fraksi, Komisi, dan Badan Anggaran. Sebelum dilakukan pembahasan di Komisi I-XI, dan Badan Anggaran, Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap RAPBN yang diajukan oleh Presiden, kemudian Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah menanggapinya. Kedua kegiatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna terbuka dalam waktu yang berbeda. Setelah itu Komisi I-XI bersama pasangan kerjanya membahas secara detail anggaran di masing-masing Kementerian/lembaga. Sementara itu Badan Anggaran membahas RAPBN secara keseluruhan meliputi Asumsi Makro, besaran Pendapatan Negara, besaran Belanja Negara, Kebijakan Defisit, dan Pembiayaan untuk menutup defisit.

Karena secara konsepsional, hak budget DPR diletakkan pada posisi yang kuat, maka berdasarkan pada Pasal 15 Ayat (3) UU Keuangan Negara, DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RAPBN. Perubahan pada besaran asumsi makro ekonomi akan berdampak pada besaran pendapatan negara, belanja negara dan pembiayaan defisit APBN. Proses perubahan anggaran dilakukan melalui mekanisme rapat bersama antara DPR dan Pemerintah, baik di komisi terkait maupun di Badan Anggaran.