Urgensi Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Penguatan Lembaga Konstitusi

Tiga isu pokok tersebut adalah pertama, mengenai maksimalisasi fungsi pokok dan peran MK dalam menjamin dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Kedua, mekanisme pengangkatan yang seharusnya memiliki sistem seleksi yang sama karena pengangkatan Hakim MK berasal dari tiga lembaga negara yang berbeda. Ketiga, mengenai hukum acara MK yang masih belum ada penjelasan mengenai detail beracara terhadap wewenang pokok MK, seperti dalam memutus sengketa antar lembaga negara dan dalam memutus pembubaran partai politik.

Melihat banyaknya perkembangan hukum terutama mengenai hukum acara yang belum terakomodir dalam UU MK, maka perlu dilakukan penggantian undang-undang untuk memperkuat peran MK sebagai pengawal konstitusi baik dari sisi kelembagaan maupun hukum acaranya. Selain permasalahan kelembagaan tersebut, diperlukan pula penyempurnaan hukum acara MK agar lebih komprehensif sesuai dengan perkembangan hukum yang ada, salah satunya adalah meningkatkan materi muatan hukum acara MK yang saat ini masih diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).Pada intinya, titik pokok revisi UU MK seharusnya memuat substansi yang lebih urgen, yaitu lebih ditujukan untuk memaksimalkan peran MK untuk mengoptimalkan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara dibanding revisi mengenai usia hakim konstitusi yang tidak memuat alasan ilmiah atau tidak memuat suatu keharusan.