Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pada E-COMMERCE

Dalam konteks hukum perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha telah diatur dengan jelas dan tegas. Untuk hak dan kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 4 dan 5 UU No 8 Tahun 1999, sedangkan untuk hak dan kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 dan 7 UU No 8 tahun 1999. Dalam pasal-pasal tersebut diatur bagaimana proporsi atau kedudukan konsumen dan pelaku usaha dalam suatu mekanisme transaksi bisnis atau perdagangan. Aspek tanggung jawab pelaku usaha dalam UU No 8 Tahun 1999 diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Aspek ini berlaku pada saat pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi konsumen.

Beberapa regulasi juga yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk mengatur transaksi di e-commerce dalam rangka melindungi konsumen, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) serta peraturan turunan yang menguatkan hal-hal yang belum diatur. Perlindungan terhadap data pribadi dalam Bab XI Pasal 59 ayat 2 poin g PP No 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) menyatakan bahwa:

“Pihak yang menyimpan data pribadi harus mempunyai sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran atau mencegah setiap kegiatan pemrosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum serta bertanggung jawab atas kerugian yang tidak terduga atau kerusakan yang terjadi terhadap data pribadi tersebut”

Maka pelaku usaha wajib menyimpan data pribadi sesuai dengan standar perlindungan data pribadi.