Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi Konsumen Pada E-COMMERCE

Data pribadi dapat bocor jika PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) tidak peduli dengan kewajiban regulasi, rendahnya awareness pimpinan organisasi tentang pentingnya pelindungan data pribadi, ketidaktahuan pegawai (internal threat) karena tidak mendapat training yang cukup, dan kapasitas attacker yang melebihi kemampuan sistem pengamanan data yang diterapkan. Sehingga selama data pribadi pelanggan maupun data perusahaan e-commerce mudah diakses maka kejahatan pelanggaran data dan pencurian identitas akan menjadi kejahatan yang mudah dilakukan. Serta lemahnya penegakan hukum akan mengurangi rasa takut pelaku tertangkap atau dituntut.

Penyalagunaan data konsumen menjadi permasalahan besar dalam perlindungan hukum kepada konsumen, maka keberadaan suatu Undang-Undang tentang Perlindungan atas Data Pribadi merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi karena sangat mendesak bagi berbagai kepentingan nasional. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan konsumen pada era ekonomi digital. Dipandang juga perlu adanya suatu lembaga khusus dalam penanganan penegakan hukum dalam rangka perlindungan data konsumen.

DAFTAR PUSTAKA

  • Hidayah Ardiana, Martiningsih, Aspek Hukum Perlindungan Data Konsumen E-Commerce, Kosmik Hukum, Vol. 20 No. 1 (2020)
  • Naskah Akademik RUU Perlindungan Data Pribadi. Diunduh dari: https://www.bphn.go.id/data/documents/na_perlindungan_data_pribadi.pdf, (03 Maret 2021)
  • Nafi’ah Rahmawati, Pelanggaran Data dan Pencurian Identitas Pada E-Commerce, CyberSecurity dan Forensik Digital Vol. 3, No. 1, Mei 2020