Urugensi Pembaharuan Kebijakan Tata Kelola Pinjaman Online

Berdasarkan data statistik Kementerian Kominfo terhitung sejak Januari hingga 18 Juni 2021 telah menangani atau memblokir 447 fintech (financial technology) illegal. Laporan dari situs pengaduan rekening yang dimiliki Kemkominfo yakni cekrekening.id. Dalam statistik cekrekening.id tertera bahwa pada Juni 2020 jumlah laporan pengaduan rekening hanya berjumlah 194 rekening, tetapi pada Mei 2021 meningkat drastis menjadi 2.403 rekening. Kasus yang muncul terkait dengan pinjaman online (Pinjol) di tanah air kian mencuat dari berbagai kejadian dampak Pinjol terus berjatuhan, ada yang bunuh diri karena tak tahan teror dari penagih Pinjol, ada yang setres dengan pembayaran yang bunga berbunga, dan ada puila yang merasa harga drinya jatuh karena dibentak dan diteror penagih Pinjol.

Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online illegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) illegal. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 merupakan aturan hukum pertama sekaligus sebagai aturan yang melandasi penyelenggaran layanan fintech pinjaman online di Indonesia. Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa atas terjadinya suatu pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan-larangan yang termuat dalam aturan ini, maka OJK memiliki wewenang dalam menjatuhkan sanksi administratif bagi pengelola layanan fintech yang berupa 1) Peringatan tertulis; 2) Denda; 3) Pembatasan kegiatan usaha; dan 4) Pencabutan izin beroperasi.