Dalam faktanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 tidak mengatur secara explicit mengenai pelaksanaan sanksi administratif ataupun sanksi pidana yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh fintech pinjaman online ilegal yang tidak mendapat izin oleh OJK. Sanksi yang diberikan terhadap fintech pinjaman online resmi yang telah memiliki izin resmi dalam beroperasi bahkan paling tinggi hanya sebatas pecabutan izin usaha. Padahal sejak tahun 2018 hingga saat ini ditahun 2021 Satgas Waspada Investasi telah menutup sebanyak 3.056 usaha fintech pinjaman online illegal. Adanya fakta baru bahwa penagihan yang dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi, seringkali penagihan pinjaman tersebut dilakukan oleh penyelenggara dengan turut melibatkan pihak ketiga yakni debt collector yang menagih secara kasar bahkan tidak segan-segan untuk mempermalukan peminjam dana yang telat bayar dan Pengenaan bunga tinggi, bahkan bunga tersebut bisa mencapai empat kali lipat dari pokok pinjaman apabila telat dalam membayar, serta tenor yang diberikan oleh penyelenggara terhadap peminjam untuk melunasi hutang-hutangnya relatif singkat.
Artikel terkait

Mengenai penyederhanaan atau simplifikasi persyaratan dasar perizinan berusaha, pengadaan tanah, dan pemanfaatan lahan yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan …
11 Maret 2021

Berdasarkan pemaparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penganiayaan terhadap hewan harus mendapat perhatian yang serius dari berbagai pihak, utamanya …
23 Agustus 2022