Urugensi Pembaharuan Kebijakan Tata Kelola Pinjaman Online

Dari kasus tersebut dapat kita tau bahwa sampai sekarang masih banyak masyarakat yang menjadi korban terhadap pinjaman online illegal, apalagi ditambah pandemi covid-19 ini dimana masyarakat banyak yang membutuhan financial semakin meningkat, dengan 1) Adanya perampingan terhadap penyedia jasa pinjaman online sendiri yang terdatar dan berizin membuat masyarakat jauh lebih mudah mengerti mengenai penyedia jasa layanan tersebut, 2) Adanya peraturan serta sanksi baru terhadap keterbukaan informasi antara peminjam dengan pemberi pinjaman terhadap penentuan suku bunga, tingkat resiko pinjaman. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga hak serta kewajiban dari peminjam serta pemberi pinjaman. 3) Adanya upaya oleh OJK dengan melalui Satgas waspada untuk memutus mata rantai pinjaman online illegal dengan lebih di bersinergi dan menggandeng Kepolisan Republik Indonesia dan Kejaksaan sebagai penegak hukum untuk melakukan upaya penanganan mulai dari pemblokiran situs serta kegiatan usaha yang diduga sebagai kegiatan yang illegal. Dengan adanya pembaharuan peraturan serta adanya sinergitas dari satgas waspada dengan penegak hukum tentunya permasalahan mengenai pinjaman online ini akan segera selesai, sehingga bukan hanya masyarakat yang di untungkan tetapi penyedia layanan jasa pinjaman online juga di untungkan.