Usulan Perpanjang Masa Jabatan Kades, Worth it kah?

Fraksi lain mengusulkan masa jabatan lima tahun untuk kepala desa. Mereka cenderung menyamakan kepala desa dengan pegawai negeri lainnya. Sedangkan presiden dan kepala daerah memiliki masa jabatan lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali, demikian juga dengan masa jabatan kepala desa. Kesepakatan yang dicapai dalam susunan kata UU 6/2014 memang tidak biasa. Dilihat dari prosesnya, tidak ada pihak yang menyarankan agar kepala desa memiliki masa jabatan 6 tahun dan kemungkinan menjabat 3 periode. Menurut sebagian kalangan, tugas kepala desa harus dibatasi dua periode. Keterbatasan ini penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat akar rumput. Dengan demikian, ada lompatan misterius dalam mekanisme penyusunan undang-undang dan peraturan.

Rumusan Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 mengandung mata rantai yang hilang. Sayangnya, usulan jabatan kepala desa dengan berbagai pertimbangan ditolak begitu saja. Pembatasan masa jabatan kepala desa bisa menjadi pemanis bagi elite lokal. Ketentuan tugas kepala desa dalam UU 6/2014 dibuat dengan tujuan sederhana untuk meringankan berbagai tuntutan mereka. Namun, konfigurasi politik juga mempengaruhi definisi standar dalam peraturan perundang-undangan.