Video Cabut Label Bantuan Gereja di Cianjur Beredar, Oknum Ormas Diminta Tanggung Jawab.

Video tersebut lantas menimbulkan reaksi keras dari pengguna sosial media. Pengungsi juga resah akan aksi di tengah duka atas bencana gempa tersebut. 

Berdasarkan pantauan komentar video melalui twitter, beberapa pengguna media sosial meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memproses pelaku. Hal ini karena perbuatan pelaku dinilai sebagai tindakan intoleran. 

Pertanggungjawaban Hukum

Aksi pencabutan label “Tim Aksi Kasih Gereja Reformed Injil” di tenda pengungsian Cianjur dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan hukum. 

Dari aspek pidana, perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah terhadap bahwa barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. 

KUHP juga menjelaskan bahwa golongan yang dimaksud merujuk pada suatu atau beberapa bagian masyarakat Indonesia yang berbeda atau beberapa bagian yang berbeda ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.