Video Cabut Label Bantuan Gereja di Cianjur Beredar, Oknum Ormas Diminta Tanggung Jawab.

Dalam konteks peristiwa ini, maka golongan yang menjadi sasaran adalah golongan karena perbedaan agama.

Adapun dalam aspek perdata, perbuatan ini dapat dipertanggungjawabkan sebagai perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian terhadap orang lain harus mengganti kerugian tersebut. Kerugian yang dapat dituntut pihak terkait, berupa kerugian materiil atau imateriil. 

Sementara dalam perpektif penanganan bencana, penyelesaian sengketa penanggulangan bencana diupayakan melalui musyawarah mufakat. Pasal 74 Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menyatakan bahwa penyelesaian sengketa penanggulangan bencana pada tahap pertama dilaksanakan musyawarah, dan dilaksanakan upaya luar atau melalui pengadilan apabila tidak diperoleh kesepakatan.