Viral! Serangan Doxing Bjorkanism, Berikut Aturan Hukumnya

Oleh: Catur Agil Pamungkas

Pada hari Sabtu (10/9/2022) peretas Bjorka kembali kembali menghebohkan masyarakat melalui  pengungkapan dan penyebarluasan data pribadi (doxing) milik sejumlah tokoh. Rangkaian Doxing pada mulanya di alamatkan kepada Menkominfo Johnny G. Plate, dimana tepat pada hari ulang tahunya, Johnny mendapatkan kado yang tak terduga dari sang peretas, yakni berupa doxing melalui akun Telegram @Bjorkanism, dalam postinganya, sang peretas memberikan ucapan “Happy Birthday” yang disertai dengan lampiran data-data pribadi yang diduga milik Johnny, data tersebut meliputi NIK, Kartu Keluarga, alamat, nomor telepon, nama anggota keluarga hingga nomor vaksin. 

Adapun, sejumlah tokoh lain seperti Menko Kemaritiman dan Investasi dan Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Ketua DPR RI Puan Maharani, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga tidak luput dari sasaran. Selain itu,  Bjorka juga mengklaim telah membobol dan membocorkan data yang berisikan surat rahasia yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, termasuk yang berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN). 

Contains letter transactions from 2019-2021 as well as documents sent to the President including a collection of letters sent by the State Intelligence Agency (Badan Intelijen Negara) which are labeled as secret (Berisikan surat transaksi dari periode 2019-2021, termasuk dokumen yang ditujukan kepada Presiden, termasuk serangkaian surat yang dikirimkan Badan Intelijen Negara yang dilabeli rahasia),” ungkap Bjorka dalam unggahannya.