Viral! Serangan Doxing Bjorkanism, Berikut Aturan Hukumnya

“Jadi belum ada yang membahayakan dari isu-isu yang muncul. Itu kan yang sudah ada di koran tiap hari. Ini yang mau jadi presiden, ini yang begini, kan cuma itu aja, nggak ada yang rahasia negara dari yang beredar itu,” kata Mahfud di kantornya, Senin (12/9/2022). 

Namun Mahfud menyebut data yang bocor itu bukan rahasia. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan data yang muncul itu bisa didapat dari berbagai sumber.

“Tetapi itu bisa juga sebenarnya bukan data yang sebetulnya rahasia, yang bisa diambil dari mana-mana, cuma kebetulan sama,” imbuhnya.


Aturan Hukum Tentang Doxing?

Ketentuan terkait doxing diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 (UU ITE) tepatnya pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2). 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.