Viral! Serangan Doxing Bjorkanism, Berikut Aturan Hukumnya

Dalam pasal ini, pendistribusian dan pentransmisian informasi pribadi elektronik tidak boleh dilakukan dengan niat untuk pencemaran nama baik dan dilakukan tanpa persetujuan pemilik informasi yang bersangkutan. 

Pasal 28 ayat (2) berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” 

Penyebaran informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa benci dan permusuhan dilarang dalam pasal ini. Hal ini termasuk doxing dikarenakan motif khas dari doxing adalah agar tumbuhnya rasa ketidaksenangan atau bahkan kebencian terhadap seseorang.

Dalam kedua pasal tersebut ditekankan pula terkait persetujuan penyebaran informasi. Ada tidaknya persetujuan penyebaran informasi menjadi penentu dalam doxing karena hal ini sebagai pembatas antara informasi mana yang dianggap privasi oleh individu yang bersangkutan.

Selain dalam UU ITE, doxing juga dapat dikaitkan dengan pengaturan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terdapat dalam Pasal 513 dengan bunyi: “Barang siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tidak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.”