Viral! Serangan Doxing Bjorkanism, Berikut Aturan Hukumnya

Pasal ini menekankan aspek persetujuan terhadap penggunaan suatu barang. Informasi pribadi dalam ruang siber yang tanpa fisik nyata dapat dikategorikan sebagai barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 513. 

Mengenai dampak dari doxing yaitu pencemaran nama baik, KUHP mengatur hal ini dalam Pasal 310 dan Pasal 311 ayat (1). Merujuk pada pasal-pasal tersebut, pihak-pihak yang melakukan doxing dapat dikenai sanksi baik dari UU ITE maupun dari KUHP