“(1) Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
(3) Jika perbuatan tersebut menyebabkan matinya orang, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.”
Adapun mengingat bahwa dugaan tindakan pidana tersebut dilakukan oleh anggota Tentara maka dari itu akan diproses melalui peradilan militer sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai berikut :
“Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:
(1) Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
- Prajurit;
- yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
- anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
- seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.”