Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti dalam Kasus Pidana

oleh : Rike Patmanasari

Internship Advokat Konstitusi

Dalam pemeriksaan perkara pidana untuk mencari kebenaran materiil, harus dapat terungkap hal-hal yang berkaitan dengannya secara jelas, salah satunya yang mendukung adalah keterangan seorang ahli forensik yang dapat menjadi pertimbangan untuk aparat penegak hukum dalam memperoleh keyakinan yang seadil-adilnya.

Keterangan ahli forensik itu dituangkan dalam sebuah Visum et Repertum, dibuat oleh  seorang dokter spesialis forensik yang ahli dibidangnya dengan berpegang teguh pada sumpah yang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu cabang   Visum et Repertum adalah Visum et Repertum Psikiatrikum, yang merupakan keterangan dari dokter spesialis jiwa mengenai keadaan psikis seseorang untuk kepentingan hukum. 

Menurut R. Soeparmono, secara etimologi Visum et Repertum (VeR) berasal dari kata visual yang artinya melihat dan repartum yang artinya melaporkan. Secara terminologi, Visum et Repertum adalah suatu keterangan dokter yang telah disumpah untuk kepentingan hukum. Sedangkan menurut R. Atang Ranoemihardjo, Visum et Repertum adalah suatu keterangan dokter tentang apa yang dilihat dan ditemukan. Sebuah kesaksian tertulis.