Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti dalam Kasus Pidana

Berdasarkan beberapa pengertian menurut para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa, Visum et Repertum adalah sebuah keterangan tertulis yang dibuat oleh seorang dokter atas permintaan oleh penegak hukum yang berwenang atas pemeriksaan medis seorang tersangka atau korban.

Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan hukum, Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan hukum.

Visum et Repertum Psikiatrikum sangat perlu dibuat karena adanya Pasal 44 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, “Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya disebabkan karena jiwanya cacat dalam tubuhnya atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.” Pasal 187 huruf c KUHAP, “Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya,” jadi fungsi Visum et Repertum Psikiatrikum ini sama dengan alat bukti, yaitu sebagai saksi ahli dalam hal memperjelas keadaan jiwa tersangka, agar para penegak hukum memperoleh keyakinan yang seadil-adilnya.