Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti dalam Kasus Pidana

Kedudukan Visum et Repertum pada hukum pembuktian menurut Hukum Acara Pidana yaitu termasuk sebagai alat bukti surat Pasal 184 ayat 1 huruf c jo. Pasal 187 huruf c KUHAP dimana yang menyatakan bahwa surat keterangan seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi kepadanya. Dalam pemeriksaan perkara pidana yang berhubungan dengan tubuh manusia

diperlukannya bantuan dari seorang ahli kedokteran guna memperoleh keyakinan hakim untuk putusan yang seadil-adilnya.

Penggunaan Visum et Repertum dalam pembuktian perkara tindak pidana memberikan kedudukan hukum sebagai alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Visum et Repertum juga sebagai pengganti barang bukti (Corpus delicti) yang menerangkan peristiwa saat itu terjadi.

Keterangan tertulis pada Visum et Repertum dapat menentukan ada atau tidaknya suatu perbuatan pidana. Seorang dokter harus bekerja secara objektif dengan mengumpulkan kenyataan-kenyataan dan menghubungkannya satu sama lain secara logis untuk kemudian mengambil kesimpulan, maka oleh karenanya pada waktu memberikan laporan harus sesungguh-sungguhnya.